Kasus Suap, Gubernur Sumut dan Istri Penuhi Panggilan KPK

Senin, 27 Juli 2015 | 11:43 WIB
Kasus Suap, Gubernur Sumut dan Istri Penuhi Panggilan KPK
Pengacara Razman Arif Nasution dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, akhirnya datang untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (27/7/2015). Rencananya, penyidik akan memeriksa pasangan suami istri tersebut sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Gerry ialah pengacara dari O. C. Kaligis & Associates.

Suara.com - Gatot terlihat mengenakan batik lengan panjang berwarna hijau, sementara sang istrinya pakai baju hijau tua dengan rok dan kerudung hitam. Mereka tidak memberikan pernyataan pers dan langsung masuk ke lobi gedung.

Kasus yang menyinggung suami istri itu terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial dan bantuan daerah bawahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus yang juga telah menjerat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut sekarang sudah berada di tahap praperadilan.

Sementara untuk kasus suap, sekarang ditangani KPK. Kasus ini sudah menyeret enam tersangka yang terdiri dari tiga hakim PTUN, satu panitera, dan dua pengacara. Kedua pengacara adalah Gerry dan O. C. Kaligis. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana bansos dan BDB.

REKOMENDASI

TERKINI