Suara.com - Sidang praperadilan kasus dugaan pembunuhan terhadap Engeline Margriet Christina Megawe (Angeline), dengan tersangka Margriet Christina Megawe (Margaret) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, berlangsung menegangkan, Senin (27/7/2015).
Ratusan massa dari organisasi masyarakat --yang berada di luar gedung, berteriak-teriak menuntut Pengadilan Negeri Denpasar menolak praperadilan.
Namun, aksi tidak berubah menjadi ricuh karena dijaga ketat ratusan personel kepolisian.
Hal berbeda justru terjadi di dalam ruang sidang. Sejumlah massa yang datang justru hening menyimak jalannya persidangan, yang tengah menghadirkan pihak Polda Bali sebagai saksi.
Selain masyarakat, sidang yang dipimpin hakim tunggal Ahmad Paten Silly itu turut pula dihadiri oleh kuasa hukum Margaret, Hotma Sitompul.
Permintaan pihak Margaret ditolak
Dalam persidangan tersebut, hakim menolak permintaan kuasa hukum Margaret yang meminta Polda Bali menghadirkan tim penyidik yang memeriksa Agus, tersangka lain kasus dugaan pembunuhan terhadap Angeline, pada Selasa (28/7/2015) besok.
Hakim menilai bahwa saksi yang diajukan Polda Bali telah cukup, sehingga menolak permintaan tersebut.
Ada pun kuasa hukum Margaret menilai pernyataan penyidik Polda Bali amat penting dalam kasus ini, utamanya, guna mengetahui proses pemeriksaan terhadap Agus.
"Kami ingin tahu BAP dari awal milik Agus. Selama ini keterangan dia selalu berubah-rubah, untuk itu kami meminta penyidik yang memeriksa Agus dihadirkan besok,"ujar Dion Pongkor, kuasa hukum Margaret. (Luh Wayanti)