Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Senin (27/7/2015). Junaidi akan diperiksa untuk pertamakalinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses penerbitan surat keputusan tentang honor dewan pembina RSUD M. Yunus.
"Gubernur Bengkulu dijadwalkan pemeriksaannya pagi ini," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Wiyagus di Bareskrim.
Surat panggilan dari Bareskrim kepada Junaidi sudah dikirimkan ke rumah dinas pada Sabtu (25/7/2015).
Sebelumnya pengacara Junaidi, Muspani, mengaku belum menerima surat penetapan Junaidi menjadi tersangka maupun surat panggilan untuk pemeriksaan.
"Sejak Bareskrim mengumumkan Gubernur sebagai tersangka, sampai sekarang kami belum menerima surat penetapan tersangka tersebut," katanya.
Bareskrim menetapkan Junaidi menjadi tersangka pada Selasa (14/7/2015). Dia dianggap menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.
Penerbitan SK tersebut, menurut Polri, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61/2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Ade Deriyan Jayamarta menerangkan, diduga melakukan pelanggaran pidana karena mengeluarkan SK pembayaran honor Tim Pembina RSUD M. Yunus, Bengkulu tahun 2011 yang mencapai Rp5,4 miliar. Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp359 juta.