Bareskrim Periksa Dua Komisioner KY

Senin, 27 Juli 2015 | 09:58 WIB
Bareskrim Periksa Dua Komisioner KY
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menunjukkan keris pemberian yang akan dilaporkan ke KPK, Selasa (10/3). [Antara/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, komisioner KY hari ini, Senin (27/7/2015). Kedua pimpinan KY ini diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.

"Dijadwalkan jam 10 hari ini dipanggil untuk diperiksa," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso di kantornya.

Disinggung mengenai upaya mediasi oleh pemerintah terhadap Sarpin dengan dua komisioner KY, lanjut Budi Waseso, masih menunggu proses tersebut. Seperti diketahui, Menko Polhukam akan turun tangan memediasi kedua belah pihak untuk berdamai.

"Silahkan, kami juga akan menunggu," ujarnya.

Pantauan suara.com, kedua pimpinan KY itu telah tiba di Bareskrim. Mereka datang di dampingi ajudan dan langsung masuk ke dalam ruangan pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Sarpin melaporkan pimpinan KY terkait pernyataan negatif tentang dirinya setelah mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam berbagai pernyataan di media massa, Komisioner KY menilai Sarpin melakukan pelanggaran etik. Sarpin merasa komentar ini merusak reputasinya yang telah dia bangun selama 20 tahun bertugas di lembaga penegak hukum.

Selain itu, Sarpin sebelumnya juga telah melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang ke Mapolda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Dua dosen yang dilaporkan Sarpin adalah Feri Amsari dan Charles Simabura. Namun, belakangan laporan tersebut dicabut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI