Suara.com - Sidang perdana praperadilan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua akan digelar pada Senin (27/7/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah menyiapkan materinya dengan baik termasuk penyalahgunaan wewenang oleh lembaga tersebut karena sudah salah menetapkan klien kami menjadi tersangka dan pak RS (Rusli Sibuat) tidak melakukan yang sebagaimana KPK sangkakan," kata pengacara Rusli, Achmad Rifai melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Sidang rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara.
Rifai menilai bahwa KPK sudah salah alamat menetapkan kliennya sebagai tersangka karena menilai kliennya bukan orang yang menjadi pemrakarsa pemberian uang ke mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, melainkan pengacara Rusli saat itu yang bernama Sahrin Hamid.
"Bahwa yang mentransfer adalah Muchlis Tapi Tapi dan M Djuffry, dan yang berkomunikasi adalah Sahrin sebagaimana dalam putusan MA. Namun yang ditetapkan tersangka Pak RS, padahal Pak RS tak pernah menyuruh, tidak tahu asal uang, dan mestinya KPK menjadikan tersangka orang yang telah mentransfer dan berkomunikasi dengan Akil Mochtar," jelas Rifai.
Rifai juga menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang praperadilan mesti tidak menyebut siapa saja pihak yang akan dijadikan saksi.
"Ada saksi, tapi nanti saja. Yang jelas kami sangat yakin akan menang," tambah Rifai.
KPK sendiri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"KPK sudah melakukan antisipasi terhadap pelaksanaan upaya paksa, termasuk adanya praperadilan dari siapa pun. Jadi kami siap saja menghadapi proses hukum, termasuk praperadilan ini dan tidak ada persiapan khusus untuk kasus ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat.
Menurut Indiryanto, penyidikan kasus tersebut pun akan terus berlangsung.
"Tetap ada penyidikan dan pemeriksaan dan segera akan limpah (ke tahap penuntutan)," ungkap Indriyanto.
Rusli Sibua sudah ditahan KPK di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur, Jakarta sejak 8 Juli 2015 setelah sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik KPK pada hari yang sama.
KPK mengenakan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada Rusli.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Dalam putusan kasasi mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, disebutkan bahwa Akil menerima Rp2,99 miliar dari Rusli Sibua.
KPU pulau Morotai sesungguhnya memenangkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun Rusli Sibua dan Weni R Praisu menggugat putusan tersebut di MK dan menunjuk Sharin Hamid sebagai penasihat hukum.
Akil menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva untuk memutus sengketa tersebut.
Sahrin Hamid kemudian menghubungi Akil dan dibalas dengan telepon agar Rusli menyiapkan uang sebesar Rp6 miliar sebelum putusan dijatuhkan, tapi Rusli hanya menyanggupi Rp3 miliar.
Setelah menerima informasi mengenai jumlah uang yang sanggup dipenuhi, Akil meminta Sahrin mengantar langsung ke kantor MK, tapi Sahrin menolak karena tidak berani sehingga akhirnya ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan "angkutan kelapa sawit".
Rusli mengirim uang tersebut dalam tiga kali transaksi dengan nilai total Rp2,989 miliar. Pada putusan 20 Juni 2011, MK pun memenangkan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan jumlah suara 11.384. (Antara)
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Bupati Morotai Digelar Senin
Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 26 Juli 2015 | 23:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Harta Berlimpah Benny Laos, Bupati Terkaya Meninggal karena Speedboat Meledak
13 Oktober 2024 | 13:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI