Suara.com - Aktivis Imparsial, Al Araf mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho , memunculkan kekhawatiran akan kebebasan pers di Indonesia.
"Kita sudah saatnya khawatir tentang kebebasan pers dan kebebasan kebebasan berpendapat," kata Araf di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Ia menambahkan, kasus tersebut dapat dikatakan sebagai kemunduran kebebasan pers.
"Capaian kebebasan pers pasca Orde Baru dengan adanya kasus ini tiba-tiba menjadi mundur. Sejak awal reformasi kita mulai hirup udara kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Jangan sampai kita biarkan hal ini berlarut-larut," tambahnya.
Ia juga berharap jika nanti ada amandemen Undang-Undang Pers, maka harus menempatkan pers ke arah yang lebih baik. Jangan sampai menurutnya, amandemen UU Pers dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melemahkan posisi pers.
"Jika ada amandemen UU Pers, maka saya juga berharap DPR untuk lebih terbuka membahasnya. Jangan sampai amandemen UU ini tertutup, yang dikhawatirkan ada pihak yang menunggangi amandemen ini. Nantinya justru membuat posisi pers menjadi lebih buruk bukannya lebih baik," kata Araf.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dipanggil Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik pakar hukum tata negara Romly Atmasasmita. Hal tersebut menurut beberapa praktisi merupakan tindakan kriminalisasi, dengan menggunakan media sebagai alatnya.
Romly, pada 21 Mei 2015, mengadukan Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan mantan penasihat KPK, Said Zainal Abidin kepada Bareskrim Polri. Romly merasa pernyataan ketiganya di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya.