Suara.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dipanggil Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik pakar hukum tata negara Romly Atmasasmita. Hal tersebut menurut beberapa praktisi merupakan tindakan kriminalisasi, dengan menggunakan media sebagai alatnya.
Mantan anggota dewan pers Agus Sudibyo mengatakan bila ada sengketa jurnalistik, maka penyelesaiannya harus dengan cara jurnalistik. Karena menurutnya, dalam konteks jurnalistik media berperan besar dalam membuat suatu berita.
"Dalam konteks jurnalistik, media lebih besar dari narasumber. Oleh sebab itu masalah jurnalistik sebaiknya diselesaikan oleh dewan pers. Tidak sepatutnya kasus ini diselesaikan secara hukum. Kasus seperti yang Emerson dan Adnan harusnya diselesaikan di dewan pers," katanya dalam acara diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Ia juga menambahkan kalau pihak pers dan Polri sudah memiliki semacam nota kesepakatan. Dalam nota kesepakatan tersebut, permasalahan yang melibatkan pers akan diselesaikan melalui dewan pers. Di sini saya akan melihat sejauh mana konsistensi Polri dalam menaati nota kesepakatan tersebut," imbuhnya.
Lebih jauh ia meminta agar media hadir dalam pemanggilan Adnan dan Emerson. Menurutnya, kedatangan media penting karena pemanggilan mereka karena ada pemberitaan dari media.
"Saya berharap media dapat hadir dalam pemanggilan Adnan dan Emerson. Penting bagi dewan pers dan media untuk datang, karena berita merupakan kerja kolektif antara reporter, redaktur dan pemimpin redaksi. Jadi ini sebagai langkah pertanggungjawaban media terhadap mereka," kata Agus.
Romly, pada 21 Mei 2015, mengadukan Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan mantan penasihat KPK, Said Zainal Abidin kepada Bareskrim Polri. Romly merasa pernyataan ketiganya di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya.