Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah untuk pilkada serentak 9 Desember, mulai hari ini, Minggu (26/7/2015) hingga Selasa (28/7/2015). Pendaftaran dibuka untuk calon kepala daerah yang berasal dari partai politik dan calon independen.
"Dibuka serentak pada hari ini. Pendaftaran berlangsung selama tiga hari mulai dari pukul 8.00 sampai 16.00 WIB," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Hadar menerangkan, calon pasangan kepala daerah, baik gubernur, walikota/bupati, ini dapat langsung mendaftarkan diri ke KPUD di wilayahnya masing-masing.
Dia menambahkan, bila satu daerah yang mendaftarkan diri hanya satu pasang calon, KPU akan memberikan kelonggaran waktu tambahan yaitu pada tanggal 1 hingga 3 Agustus 2015. Sebab, peserta Pilkada minimal dua pasang.
"Kalau masih sampai pendaftaran yang sudah diperpanjang (1-3 Agustus) masih kurang dari 2 calon nanti akan ditunda pada pilkada serentak berikutnya yaitu tahun 2017 Februari," ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran ini merupakan rangkaian pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember nanti. Ada 269 wilayah di tanah air akan mengikuti Pilkada, termasuk 260 pikada walikota/bupati, dan sembilan pilkada gubernur.