Suara.com - Hari ini, Minggu (26/7/2015) proses pemilihan kepala daerah memasuki tahap pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka serentak hingga Selasa (28/7/2015).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengeluarkan surat edaran terkait proses pendaftaran calon kepala daerah ini. Dalam suratnya tertanggal 25 Juli 2015, Nomor: 403/KPU/VII/2015 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia menyampaikan bahwa KPU akan memperpanjang masa pendaftaran apabila sampai akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 pasang calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU.
“Ini sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. Perpanjangan masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama tiga hari,” kata Husni Kamil Manik seperti dikutip Setkab, Minggu (26/7/2015).
Menurut dia, perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud diawali dengan kegiatan sosialisasi selama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya masa pendaftaran.
Kegiatan sosialisasi itu, lanjut Kamil Manik, bertujuan untuk menyampaikan informasi kepad publik da Partai Politik bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sehingga dapat memberikan kembali kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon Perseorangan yang telah mengikuti masa penelitian dokumen dukungan untuk mendaftarkan Pasangan Calon.
“Setelah berakhirnya masa sosialisasi sebagaimana dimaksud, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran selama 3 (tiga) hari,” bunyi poin keempat surat Ketua KPU itu.
Sementara di poin akhir disebutkan, sehubungan hal tersebut di atas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penetapan perpanjangan pendaftaran melalui Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pilkada serentak akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.