Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membantu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat ibadah yang sudah lama berdiri. Namun, Pemprov juga akan memperketat izin bagi tempat ibadah yang baru dibangun.
"Kalau ada rumah ibadah yang sudah 20-50 tahun, gara-gara renovasi bikin IMB masa harus izin lingkungan lagi. Makanya kalau rumah ibadah lama itu saya akan bela. Tapi kalau anda dirikan baru nanti dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai menghadiri acara di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Ahok menerangkan, pihaknya akan memprioritaskan tempat ibadah seperti gereja dan masjid yang sudah berdiri sejak lama dan membutuhkan IMB sebagai legalitas bangunan tersebut.
"Kalau ada (tempat ibadah) gereja yang sudah 30 tahun beribadah ya kita bantu selesaikan. Sama kayak masjid. Banyak masjid di perumahan peruntukannya bukan untuk ibadah, kita benarkan. Ada masjid di yayasan Islam yang syaratnya kementeri 2.500 meter tapi cuma 300 meter saya kasih enggak? Saya kasih kenapa karena sudah belasan tahun puluhan tahun mereka punya. Itu harus dibedakan," paparnya.
Sedangkan, untuk izin pendirian gereja khususnya protestan yang baru, Ahok menerangkan, pihaknya akan memberikan syarat yang ketat, yakni, harus ada surat dari 2 kementerian untuk pembangunan tempat ibadah. Namun, untuk gereja protestan yang sudah lama berdiri, perizinan akan dipermudah.
"Kalau protestan (pembangunan gereja baru) nanti dulu. Anda harus sudah punya izin belum musti jelas harus ada SKB 2 menteri dan segala macam, walaupun itu tidak benar rapi kita harus ikut," ujarnya.
Namun, untuk gereja katolik, sarat itu digugurkan dengan alasan tertentu.
"Kalau katolik mendirikan gereja saya kasih langsung. Pasti dia harus memiliki 2.000 sampai 3.000 jamaat baru boleh buka gereja," terang Mantan Bupati Belitung Timur itu.