PDIP Daftarkan Serentak Peserta Pilkada Hari Ini

Suwarjono Suara.Com
Minggu, 26 Juli 2015 | 12:05 WIB
PDIP Daftarkan Serentak Peserta Pilkada Hari Ini
Hasto Kristiyanto bersama Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana [suara.com/Yovie Wicaksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendaftarkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak ke KPU se-Indonesia pada masa pendaftaran hari pertama Minggu(26/7/2015) pukul 14.00WIB.

"Momen pendaftaran secara serentak hari pertama ini menjadi sangat penting," kata Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat memberangkatkan sekitar 750 warga Bulak dan Mulyorejo dengan 15 bus untuk ziarah wali yang digelar PAC PDIP Bulak, Surabaya, Minggu (26/7/2015).

Untuk Pilkada Surabaya, lanjut dia, pihaknya telah menyiapkan semua persyatan yang ditetapkan, termasuk LHKPN (Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara).

"Lengkap semua, termasuk LHKPN," kata mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya.

Ia mengaku karena dirinya merupakan salah satu pasangan yang diusung. Maka, pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dan Wakilnya akan dipimpin oleh Sekretaris Ketua DPC PDIP Surabaya. "Sekretaris DPC PDIP yang akan memimpin," tegasnya.

Menanggapi gugatan hukum ke tiga lembaga hukum, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Angung (MA) serta PTUN, Putra mantan Sekjen DPP PDIP Ir. Sutjipto menilai, bahwa upaya itu dilakukan karena terbitnya PKPU 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah melewati kewenangan KPU.

"KPU Penyelanggara, bukan membatalkan atau menunda pilkada," katanya.

Ia menegaskan, jika muncul calon tunggal pada pelaksanaan pilkada, seyogyanya kewenangan untuk memutuskan pelaksanaan pilkada dikembalikan ke DPR dan pemerintah. Ia menengarai terbitnya PKPU 12 tanpa konsultasi dengan DPR-RI.

"Ada gelagat kurang baik menangani potensi konflik pilkada serentak," katanya.

Whisnu mengatakan gugatan ke MK dilayangkan, karena materi undang-undang 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota bersifat diskriminatif. Jika ada calon tunggal tidak diatur mekanisme penyelesaiannnya.

"Itu potensi menghilangkan warga negara untuk memilih," katanya.

Padahal, lanjut dia, menurutnya ada solusi untuk mengatasi calon tunggal, yakni dengan wacana Bumbung Kosong. Dimana, calon tunggal diadu dengan bumbung kososng.

"Jika calon tunggal kalah dengan bumbung kososng, dia akan gugur," katanya.

Ia mengatakan, dengan wacana Bumbung Kosong, pertama, hak warga negara untuk memilih dan dipilih bisa terakomodir. Kemudian, kedua proses demokrasi bisa dilaksanakan.

"Dua item penting dalam pilkada tidak serta mereta digugurkan," katanya.

Whisnu Sakti Buana menegaskan, dalam undang-undang Pilkada maupun Pemerintah Daerah, tidak ada isi yang menyatakan, bahwa jika hanya ada satu pasangan calon maka pilkada ditunda 2017.

"Jika sampai ada pembatalan pilkada dalam PKPU, berarti melampaui kewenangan," katanya.

Sementara itu, Ketua PAC PDIP Bulak Riswanto mengatakan ziara wali lima di Jatim ini sekaligus berdoa di makam para wali agar pelaksanaan Pilkada Surabaya pada Desember 2015 bisa terlaksana.

"Tentunya calon yang diusung PDIP Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana bisa terpilih kembali untuk memimpin Surabaya ke depan," kata Riswanto yang juga anggota Komisi C DPRD Surabaya ini. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI