Suara.com - Parlemen Tunisia mendadak mengesahkan Undang-Undang Anti-terorisme, Sabtu (25/7) ini. UU itu memungkinkan pelaku terorisme di sana dihukum mati.
Pengesahan UU terorisme itu menyusul adanya serangan ISIS selama beberapa bulan terakhir di Tunisia. Parahnya, ISIS menyasar para wisatawan di sana.
Bulan lalu, seorang pria bersenjata menewaskan 39 turis yang sebagian besar dari Inggris di pesisir Kota Sousse. Sementara Maret, dua orang bersenjata menewaskan 21 wisatawan asing dan seorang polisi di Bardo Museum Tunis. Kedua serangan itu diklaim oleh kelompok jihad Negara Islam.
Anggota parlemen menyetujui RUU dengan selisih suara 174-0. Sementara ada 10 abstain. Sebelum pengesahan ini selama 3 hari terjadi perdebatan keterdesakan pengesahan UU itu. Sebab kawasan Utara Afrika diklaim lebih aman dari ISIS.
Sementara kelompok pembela HAM mengkritik RUU itu. Sebab status tersangka pun bisa langsung dijatuhkan hukuman mati. Sementara pengacara terdakwa tidak akan bisa berbuat apa-apa. (Reuters)