Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melakukan penelusuran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatif calon.
"Kami dan masyarakat sipil akan menelusuri dari dua sisi. Positifnya misal dari integritas, pengalaman kerja, prestasinya atau terobosan yang pernah dilakukan kandidat," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri di Jakarta, Sabtu (25/7/2015).
Selanjutnya, dari sisi negatifnya akan dilihat apakah memiliki masalah seperti teguran atau sanksi, serta mengalami penurunan pangkat atau tidak di tempat kandidat tersebut bekerja.
"Sesama kolega, baik atasan atau bawahan juga dilihat bagaimana ritme dan hubungan kerjanya. Karena membangun integritas tidak hanya soal memberantas korupsi, tapi juga membangun kinerja yang baik dengan semua pihak," tutur Febri menjelaskan.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan sejumlah kriteria tambahan kepada tim panitia seleksi agar kandidat memiliki ketahanan lebih saat menangani kasus korupsi.
"Kami punya kriteria tambahan. Pertama dia harus berani, lalu juga harus punya stamina dan ketahanan mental yang kuat," kata Febri.
Menurut dia, apabila suatu saat pimpinan KPK menghadapi kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kalangan DPR atau aparat penegak hukum maka tidak ada rasa gentar dalam penanganannya.
Apabila dalam situasi tersebut jajaran pimpinan KPK tidak berani menghadapinya, ujar Febri, maka proses penanganan dan penyelesaian kasus tersebut pun dipastikan akan mengalami permasalahan dan menghambat upaya pemberantasan korupsi itu sendiri.
Pada Selasa lalu (14/7/2015), panitia seleksi capim KPK telah mengumumkan 48 calon pimpinan KPK yang lolos pada seleksi tahap kedua, yang selanjutnya akan mengikuti seleksi tahap ketiga.
Para peserta yang lolos tersebut memiliki latar belakang yang beragam, antara lain sembilan orang dari kalangan penegak hukum, delapan orang akademisi, enam orang dari korporasi, lima orang dari KPK, empat orang auditor, masing-masing tiga orang advokat dan CSO, empat orang dari lembaga negara, tiga orang PNS, dan tiga orang dari profesi lainnya. (antara)