Suara.com - Paman sekaligus pengacara M Yagary Bhastara Guntur, alias Gerry, menyatakan kalau pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis adalah aktor utama dibalik kasus penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
Hal itu diungkapkan Haeruddin Masaro berdasarkan pengakuan Gerry kepadanya. Sedangkan dugaan bukti lain yang menunjang, adalah ditetapkannya Kaligus menjadi tersangka oleh KPK.
"Kalau faktanya KPK sudah menyatakan dia sebagai tersangka, tidak mungkin dia ditetapkan sebagai tersangka, kalau tidak ada bukti yang cukup," kata Haeruddin di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat malam (24/7/2015).
Menurut Haeruddin, keponakannya sudah tidak punya kepentingan lagi dalam kasus tersebut, apalagi kasusnya sudah ditangani dan dinyatakan sudah selesai.
Karena itu pula, dia menolak bahwa Gerry memiliki peran besar dalam menyuap Ketua PTUN Medan. Apalagi kalau dikatakan uang sebesar 15 ribu Dolar Amerika dan 5 ribu Dolar Singapura berasal dari saku Gerry sendiri.
"Tidak ada sama sekali, yang berurusan dengan ini kan kantor OCK and associate. Gerry ini kan bawahan,
masa Gerry yang menyuap sana dari uangnya sendiri, kira-kira apa keuntungannya? Case itu kan sudah selesai. Saat dia OTT itu kan tanggal 9 Juli, perkara sudah selesai putusan kan tanggal 7 Juli (2015). Terus apa kepentingan dia di case ini?" jelas lelaki yang pernah mencalonkan sebagai pimpinan KPK ini.
Dia pun menuding kalau yang berperan dominan dalam perkara tersebut adalah istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti. Pasalnya dalam mengurus perkara tersebut, salah satu bekas anak buah O.C Kaligis tersebut selalu berinisiatif untuk menghubungi Gerry dan Kaligis.
"Dia dominan tapi bukan dominan dalam memberi suap dia cuma dominan dalam perkara ini, artinya dia yg kontak ke Gerry dan dan OCK," tutupnya.
Seperti diberitakan, dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, KPK berhasil mengamankan lima orang, tiga hakim, satu panitera dan seorang pengacara, yang diduga sedang bertransaksi suap terkait penanganan perkara.
Dalam OTT yang berhasil menyita sejumlah mata uang asing tersebut, KPK langsung menetapkan kelimanya jadi tersangka dan ditahan.
Tidak berhenti disitu, KPK terus menelusurinya serta mengembangkan objek penyidikan dan mentapkan Kaligis sebagai tersangka.