Suara.com - Pengadilan tinggi di Gujarat, India, melarang tindakan aborsi atas janin hasil pemerkosaan yang dikandung oleh bocah perempuan 14 tahun .
Bocah itu, yang kini masih bersekolah di tingkat SMP, sudah lebih dari 24 minggu hamil akibat diperkosa lelaki bejat.
Korban diebut telah diperkosa oleh seorang dokter yang mencokokinya dengan obat-obatan dan memperkosanya hingga hamil. Pelaku kini sudah ditangkap oleh kepolsiian setempat
Indian Express melaporkan, pengadilan juga mengabaikan petisi yang dibuat ayah korban yang menginginkan aborsi agar anaknya tak trauma.
Pengadilan setempat menolak abosri dengan alasan aborsi hanya boleh dilakukan maksimal dalam masa kehamilan 20 minggu, lebih dari itu bisa dianggap membahayakan si korban atau kalau kalau janinnya tidak normal.
Meskipun menolak aborsi, hakim memerintahkan agar pemerintah mengurusi korban dan memberikan kompensasi 100 ribu Rupee, ataiu setara sekitar Rp14 juta.
Si ayah korban sendiri, yang hanya bekerja sebagai buruh, mengaku tak mampu membiyai cucunya jika lahir dan itu pula yang menjadi alasan permintaan aborsi. (Independent)