Pilkada Diikuti Calon Tunggal, PKS: Sebaiknya Tak Ada Pemilihan

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 24 Juli 2015 | 18:06 WIB
Pilkada Diikuti Calon Tunggal, PKS: Sebaiknya Tak Ada Pemilihan
Pencoblosan surat suara. (Suara.com/ Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana kemunculan calon tunggal pada pilkada serentak 2015 di beberapa daerah memicu perdebatan di sejumlah kalangan.

Menanggapi hal tersebut, anggota legislatif dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sa'duddin, memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk tidak menyelenggarakan pilkada serentak jika hanya diikuti oleh calon tunggal.

"Sebaiknya tidak ada pemilihan jika pilkada hanya ada calon tunggal," ujar anggota Komisi II melalui pernyataan pers yang dikirimkan kepada Suara.com, Jumat (24/7/2015).

Menurutnya, usulan ini memang belum termuat dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sehingga Sa'duddin meminta agar DPR dan pemerintah duduk bersama untuk mencari solusi.

"UU Pilkada belum mengatur terkait calon tunggal ini. Sehingga DPR dan pemerintah diharapkan dapat duduk bersama membahas kondisi ini," kata anggota dewan yang juga menjadi anggota panja Pilkada

Sa'duddin mengingatkan semua pihak mengenai Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan berdemokrasi yang terkandung asas musyawarah dan mufakat.

"Janganlah kita menafikan salah satu nilai fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika memang itu hal yang terbaik. Apalagi jika dipaksakan pilkada serentak calon tunggal tersebut hanya akan memunculkan pemborosan anggaran," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pilkada serentak di beberapa daerah, seperti di Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya, dan Pandeglang, besar kemungkinan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon.

Dalam peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 disebutkan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon sampai batas akhir pendaftaran (28 Juli 2015), maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama sepuluh hari. Jika setelah waktu tambahan tersebut, tidak juga ada pasangan calon lain yang ikut mendaftar di pilkada serentak, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama tiga hari. Jika tetap tidak ada pasangan lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut ditunda pada periode berikutnya, yaitu 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI