Suara.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istri tercinta, Evy Susanti, dijadwalkan diperiksa penyidik KPK hari ini, Jumat (24/7/2015). Lewat pengacara, Razman Arif Nasution, mereka menegaskan tidak bisa memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
"Pak Gatot sudah menelpon penyidik KPK terkait ketidakhadirannya hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugara di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Tadinya, Gatot yang merupakan politisi PKS bersama istri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tiga hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Kasus ini pula yang menyeret O. C. Kaligis dan anak buahnya di O. C. Kaligis Law Firm and Associates.
Priharsa menambahkan Razman datang ke KPK untuk mengantarkan surat dari suami istri tersebut. Isi suratnya tentang alasan ketidakhadiran hari ini yaitu karena masih ada urusan keluarga.
Dalam surat tersebut, mereka meminta KPK penjadwalan ulang pemeriksaan yaitu Senin (27/7/2015).
"Surat tersebut ditandatangani oleh Razman Arif Nasution dan Andi Agam, Pengacara kedua saksi. Alasannya karena ada urusan keluarga dan minta penundaan ke hari Senin pukul 10.00 WIB," kata Priharsa.