Suara.com - Panglima Kostrad Letnan Jenderal TNI Mulyono menyerahkan penanganan kasus Mall Green Tebet, Jakarta Selatan, kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Bangunan tersebut dipermasalahkan karena berdiri di atas lahan Yayasan Kostrad.
"Ya sudah kami serahkan pada Gubernur yang mengeksekusi itu," kata Mulyono di markas Kostrad, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Mulyono akan mendukung Pemerintah Provinsi Jakarta menegakkan aturan, termasuk membongkar bangunan mal.
"Jadi intinya kalau semua berjalan dengan baik tidak akan dipersoalkan, menyalahi aturan akhirnya ditegakkan. Kita tidak boleh mentolerir yang berdiri tanpa mengindahkan aturan," katanya.
"Ya kita menegakkan aturan, itu kan milik yayasan Kostrad, kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga, tapi dari kerjasama itu dia tidak menaati aturan, jadi segala sesuatunya di situ sudah dibuka izin usaha dan sebagainya. Sehingga saya ditegur oleh pak Gubernur. ya saya sampaikan, gimana anda kok ditegur oleh pak Gubernur," Mulyono menambahkan.
Setelah bangunan mal dibongkar, Mulyono mengatakan Kostrad akan lebih bijak memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan TNI.
"Ke depan kita rencanakan lebih detail lagi. Ya jelas kan rugi toh. Ke depan akan kita berdayakan untuk kepentingan prajurit," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta berencana membongkar Mall Green Tebet lantaran ditengarai menunggak pajak bumi dan bangunan sebesar Rp1,8 Miliar. Saat ini, bangunan tersebut telah disegel Dinas Pajak DKI Jakarta sejak Maret 2015.
"Iya. Kalau sudah disegel kita mungkin mau bongkar nanti, tahap berikutnya bongkar. Nggak bayar pajak juga," kata Gubernur pada Kamis (23/7/2015).
Selain itu, menurut Ahok, mal juga menyalahi aturan tentang perizinan mendirikan bangunan.
"Itu ada izin yang salah, dia kerja sama dengan Kostrad, nggak sesuai lalu kita segel," kata Ahok.
Sebelum mengeksekusi, kata Ahok, pemerintah telah memberikan peringatan terhadap pengelola mal.
"Memang kalau yang bisa kita toleransi, kita toleransi. Misalnya kan kita ga pengen ada kerugian buat orang, masih bisa perbaiki izin kita kasih toleransi bayar denda. Tapi kalau yang bandel dia merasa hebat kadang-kadang dia cuek gitu, terpaksa kita akan ambil tindakan. Nggak ada pilihan," kata dia.
Penyegelan dan pengosongan paksa Mall Tebet Green didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung Juncto Peraturan Gubernur Nomor 128/2012. Dalam hal ini diketahui Tebet Green tidak mematuhi Surat Peringatan Nomor 01/-1.758.1 tanggal 12 Februari 2015, Surat Peringatan (SP II) Nomor 03/-1.758.1 tanggal 18 Februari 2015, dan Surat Segel Nomor 02/-758.1 tanggal 3 Maret 2015.