Kasus Mall Green Tebet, Panglima Kostrad Serahkan ke Ahok

Jum'at, 24 Juli 2015 | 15:41 WIB
Kasus Mall Green Tebet, Panglima Kostrad Serahkan ke Ahok
Letnan Jenderal Mulyono dilantik menjadi KSAD [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu ada izin yang salah, dia kerja sama dengan Kostrad, nggak sesuai lalu kita segel," kata Ahok.

Sebelum mengeksekusi, kata Ahok, pemerintah telah memberikan peringatan terhadap pengelola mal.

"Memang kalau yang bisa kita toleransi, kita toleransi. Misalnya kan kita ga pengen ada kerugian buat orang, masih bisa perbaiki izin kita kasih toleransi bayar denda. Tapi kalau yang bandel dia merasa hebat kadang-kadang dia cuek gitu, terpaksa kita akan ambil tindakan. Nggak ada pilihan," kata dia.

Penyegelan dan pengosongan paksa Mall Tebet Green didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung Juncto Peraturan Gubernur Nomor 128/2012. Dalam hal ini diketahui Tebet Green tidak mematuhi Surat Peringatan Nomor 01/-1.758.1 tanggal 12 Februari 2015, Surat Peringatan (SP II) Nomor 03/-1.758.1 tanggal 18 Februari 2015, dan Surat Segel Nomor 02/-758.1 tanggal 3 Maret 2015.

REKOMENDASI

TERKINI