PN Jakarta Utara Menangkan Kubu Aburizal, Kubu Agung Tak Sah

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 24 Juli 2015 | 14:22 WIB
PN Jakarta Utara Menangkan Kubu Aburizal, Kubu Agung Tak Sah
Penandatanganan MoU islah terbatas Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono terkait Pilkada Serentak di rumah dinas Wakil Presiden RI di Jakarta, Sabtu (11/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie dan menyatakan pelaksanaan Munas Golkar di Ancol, Jakarta, oleh kubu Agung Laksono tidak sah.

"Majelis hakim menilai ada bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).

Dalam pertimbangannya hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah. Selain itu penyelenggaraan Munas Ancol dipandang tidak memenuhi prosedur administrasi partai.

Sedangkan untuk Munas di Bali pada 30 November 2014 Majelis menilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yakni sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

"Kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah," kata Lilik.

Atas dasar putusan itu Majelis memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan organisasi Partai Golkar.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas Putusan PTUN tingkat pertama. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI