Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan mengembangkan kasus dugaan korupsi suap yang dilakukan oleh Anak buah Otto Cornelis Kaligis, M Yagary Bhastara Guntur alais Gerry kepada hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Kali ini, penyidik mulai meluaskan pemeriksaan saksinya kepada sejumlah anak buah Kaligis lainnya yang merupakan rekaln Gerry. Mereka adalah, Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan.
"Iya, keduanya bersama dengan Gubernur dan istrinya serta Pak O.C. Kaligis diperiksa untuk tersangka MYB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2015).
Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui apakah keduanya sudah memenuhi panggilan atau belum.
Berdasarkan pantauan Suara.com, saat ini ada sejumlah anak buah Kaligis yang terus berada di Gedung KPK. Keberadaan mereka tidak diketahui, apakah sedang menunggu rekannya yang diperiksa tersebut, ataukah ada urusan lain.
Dalam perkara ini Kaligis ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry karena diduga menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, Sumatera Utara, terkait perkara yang ditangani.
Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.