Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai Surat Keputusan Bersama Dua Menteri, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah, sering memicu masalah.
Menurut Ahok, aturan dalam SKB kian mempersulit pembangunan rumah ibadah lantaran panitia harus mengumpulkan minimal 90 KTP warga yang diakui kelurahan atau desa di sekitar tempat yang akan dibangun rumah ibadah.
"Kalau (pengurus rumah ibadah) lapor, seringkali bukan masalah di IMB-nya yang sulit. Tapi yang sering jadi masalah itu karena musti minta izin dari masyarakat sekelilingnya, yang terkadang beda agama, itu loh yang lucu. Pasti jadi masalah," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Itu sebabnya, menurut Ahok, SKB dua menteri harus dihapuskan terlebih dahulu. Kalau tidak, menurut dia, kasus seperti pembangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia di Jatinegara, Jakarta Timur, tidak akan terjadi.
Mantan Wali Kota Belitung Timur menambahkan toleransi antar umat beragama harus ditanamkan kepada setiap individu.
"Tapi kalau kamu mengganggu orang lain, ada hukumnya. Terus kalau kamu diskriminasi, rasis, kan ada UU anti diskriminasi, kamu bisa dipidana. Tapi itu urusan yang kedua," katanya.
Ahok mencontohkan toleransi beragama pernah diterapkan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Saat itu, kata Ahok, peran negara sangat penting dalam menjamin setiap individu untuk menjalankan keyakinan masing-masing.
"Jamannya Gus Dur, jemaah Saksi Yehova juga dikasih izin untuk ibadah. Saya percaya nggak Saksi Yehova? Ya nggak. Tapi itu kan persoalan lain gitu lho. Karena sebagai negara, yang terpenting adalah agar bagaimana semua orang itu bisa dijamin hak nya untuk beribadah," kata Ahok.