Suara.com - Karena alasan sakit, pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis tidak akan memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (24/7/2015)
Belum cukup dengan alasan sakit, pengacara Kaligis, Afrian Bondjol menyatakan kalau kliennya punya alasan kuat untuk menolak diperiksa sebagai saksi karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.
"Pak Kaligis sendiri juga sudah dalam status tersangka, dia bebas menolak untuk memberikan keterangan. Dia akan menolak panggilan apapun karena dia sendiri sudah tersangka," kata Afrian Bondjol di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Tak mau berpolemik terlalu lama, dia pun berharap agar berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Dirinya sudah siap untuk membuktikan kalau bosnya tidak terlibat dalam kasus suap.
"KPK dengan menahan seseorang harusnya kan sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, ya sudah, serahkan saja ke pengadilan berkas perkara itu. Biar sama-sama kita uji bukti-buktinya apakah Pak Kaligis terlibat dalam kasus penyuapan ini atau tidak, itu saja," kata Afrian.
Seperti diberitakan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, satu panitera, dan pengacara anak buah Kaligis yang diduga sedang melakukan transaksi penyuapan.
Dalam OTT tersebut, Tim Satgas KPK menangkap Gerry yang diketahui merupakan pengacara anak buah O.C Kaligis, hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.