Suara.com - KPK tidak terlalu mempermasalahkan pilihan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho beserta istrinya Evy Susanti tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap hakim PTUN Medan, Jumat (24/7/2015).
Alasan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum keduanya pun dinilai oleh KPK tidak mendasar, karena hal yang dikeluhkannya tersebut sudah tercantum dalam surat panggilan sebelumnya.
"Mungkin informasi yang dia terima kurang lengkap saja. Karena untuk pemeriksaan lanjutan, biasanya kita tuliskan di form surat yang ada di bagian bawah surat panggilan sebelumnya, itu sudah disampaikan Rabu (22/7/2015) lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Atas aksi mangkir yang dilakukan Politisi PKS dan ,antan anak buah O.C Kaligis tersebut, Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji sudah menyiapkan upaya lain untuk menghadirkan keduanya dengan upaya pemanggilan paksa.
"Kalau tidak datang kemungkinan penyidik akan melakukan kewenangannya dengan menjemput paksa yang bersangkutan," kata Indriyanto kepada Wartawan.
Gatot dan Evy sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagary Bhastara alias Gery yang juga anak buah OC Kaligis. Namun, Pengacaranya, Razman Arif Nasution melarang untuk hadir karena dinilai panggilan dari KPK tidak sesuai dengan prosedur bahkan dinilainya menyalahi aturan yang ada.
"Pak Gatot dan Bu Evy dipastikan tidak akan datang dan saya tidak akan mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi. Pakai prosedur lah," kata Razman saat menyerahkan surat pernyataan ketidakhadiran ke pimpinan KPK di Gedung KPK.