Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho, hari ini Jumat (24/7/2015), terkait kasus suap terhadap hakim PUTN Medan.
Panggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan untuk kedua kalinya.
Sebelumnya pada pemeriksaan yang pertama kali, politisi PKS tersebut sempat dicecar dengan 28 pertanyaan.
Suami dari Mantan Anak Buah O.C Kaligis, Evy Susanty tersebut masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anak buah Kaligis, M Yagari Bastara Guntur alias Gerry.
"Gubernur Sumut, Pak Gatot, akan dipanggil kembali besok, masih sebagai saksi buat MYB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Namun, apa yang disampaikan oleh Priharsa berbeda disangkal oleh Razman Arif Nasution, yang mengaku sebagai pengacara Gatot.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada surat panggilan dan jadwal yang dialamatkan kepada kliennya tersebut. Dia hanya mengatakan, kalau jadwal pemeriksaan justru hanya untuk Istri Gatot, Evi Susanty akan diperiksa pada Senin mendatang (27/7/2015).
"Belum ada jadwal lagi, kalau Ibu Evy hari Senin," kata Razman.
Seperti diberitakan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim, satu panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan transaksi penyuapan.
Dalam OTT tersebut, Tim Satgas KPK menangkap Gerry yang diketahui merupakan pengacara anak buah O.C Kaligis, hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.