Suara.com - Waka Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Sumartono mengatakan, tiga oknum anggota Brimob yang dilaporkan karena menganiaya MD (17) seorang asisten rumah tangga di bawah umur saat ini diperiksa dan diamankan di Divisi Propam.
"Ketiga oknum tersebut saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh pihak Divisi Propam Polda NTT, karena dari laporan melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang dituduh mencuri batu akik milik majikannya," katanya kepada wartawan usai mengikuti acara tatap muka bersama Forkopinda, Tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat di markas Korem 161/Wirasakti Kupang, Kamis.
Sumartono mengatakan pihaknya sangat serius menangani kasus penganiayaan yang melibatkan anggota polisi tersebut.
"Jika dalam pemeriksaan nanti terbukti ada pelanggaran berat, maka akan diproses ke pidana umum, namun bila hanya sifatnya pelanggaran ringan, hukumannya disiplin dan kode etik," katanya seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, korban juga telah divisum untuk mengetahui siapa pelaku penganiayaan. Sebagai pelindung pengayom seharusnya yang bersangkutan (oknum Brimob) melindungi semua masyarakat termasuk juga korban MD.
"Jika majikan menuduh MD mencuri dan tidak ada bukti kuat ya tentu tidak boleh dipaksakan," kata Sumartono.
Kasus laporan pencuriannya tersebut lanjut Sumartono, sudah ditangani oleh Kepolisian Sektor Oebobo, namun tidak cukup bukti sehingga MD pun dipulangkan oleh polisi.
Akan tetapi sang majikan rupanya tidak puas dan selanjutnya melapor ke Brimob, lalu MD dijemput dan dibawa ke markas Brimob.
Majikan MD bernama Heri Zakaria Kota, adalah dosen Fakultas Pertambangan Universitas Nusa Cendana Kupang.
Menurut MD, ia disiksa menggunakan alat kejut milik Brimob. Penyiksaan yang dialami MD berlangsung selama 14 mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 02.00 dini hari. Selama itu ia diberi makan satu kali dan tidak diperbolehkan tidur.
"Mereka pukul saya di testa, badan dan disetrum di bagian tangan dan leher," kata MD.
Lebih lanjut, Waka Polda sendiri ketika ditanya nama dari ketiga oknum Brimob tersebut tidak menyebutkan nama para pelakunya.
"Namun sejujurnya anggota Brimob tidak mempunyai hak dalam hal melakukan interogasi terhadap korban. Yang bisa melakukan interogasi adalah dari pihak kepolisian, dalam hal ini kepolisian sektor Oebobo," tegasnya.
Tiga Oknum Brimob Penganiaya Remaja 17 Tahun Diamankan Propam
Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 24 Juli 2015 | 05:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ironi! Vonis Ringan Penganiaya Balita: Kekerasan Anak Berulang di Daycare Depok
13 Desember 2024 | 14:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 08:23 WIB
News | 08:02 WIB
News | 07:43 WIB
News | 07:32 WIB
News | 02:10 WIB
News | 23:30 WIB