Ini 7 Pernyataan Sikap Komat Terkait Insiden Tolikara

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 23 Juli 2015 | 21:59 WIB
Ini 7 Pernyataan Sikap Komat Terkait Insiden Tolikara
Katua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang juga Ketua Dewan Syuro Komat Tolikara untuk Papua, Didin Hafidhuddin ‎di Mabes Polri. ((Suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Umat untuk Tolikara (Komat) yang digagas oleh para figur publik menyatakan sikap terhadap dinamika insiden terkini di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

Terdapat tujuh pernyataan sikap terhadap insiden Tolikara, sebagaimana keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Pernyataan-pernyataan Komat ini, di antaranya sebagai berikut:

1. Menolak pihak-pihak yang menghambat masuknya bantuan dari lembaga-lembaga kemanusiaan resmi dalam rangka pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Tolikara.

2. Meminta semua ormas dan elemen masyarakat bersama-sama menyalurkan bantuannya secara terkoordinasi melalui BAZNAS dan LAZNAS yang dikoordinasikan oleh FOZ, agar pemulihan dan pembangunan perekonomian di Tolikara berjalan dengan efektif.

3. Mendorong pihak keamanan untuk memberikan jaminan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat Muslim di Tolikara dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari, pascainsiden penyerangan shalat Idul Fitri.

4. Diambilnya langkah hukum yang tegas, adil dan transparan terhadap aktor intelektual atau oknum-oknum yang terindikasi melakukan gerakan radikalisme, separatisme dan terorisme. Langkah hukum harus tetap dilakukan untuk mewujudkan keadilan.

5. Masalah Tolikara adalah perkara dalam negeri. Semua pihak perlu mewaspadai kepentingan asing atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap kedaulatan NKRI. TNI dan POLRI harus menindak unsur-unsur atau atribut yang mengarah pada keterlibatan pihak asing yang tidak bertanggung jawab.

6. Mendorong semua pihak untuk mewujudkan kondisi damai dan toleransi di Kabupaten Tolikara.

7. Mendukung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mencabut peraturan daerah yang telah diakui oleh Bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Tolikara karena bertentangan dengan regulasi dan tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antarumat beragama khususnya di Tolikara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI