Stafsus Gatot: Saya Sering Layani OC Kaligis saat Temui Gubernur

Kamis, 23 Juli 2015 | 18:54 WIB
Stafsus Gatot: Saya Sering Layani OC Kaligis saat Temui Gubernur
Gubernur Sumut Diperiksa KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK memeriksa staf khusus Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Mustafa, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Kamis (23/7/2015).

Saat tiba di Gedung KPK, rekan Gatot di PKS tersebut mengaku tidak mengetahui secara detail kasus dugaan suap tersebut. Namun, Mustafa mengaku mengetahui bahwa Pemprov Sumut menggunakan jasa law firm OC Kaligis untuk menangani perkara yang diajukan ke PTUN Medan.

"Cuma ketika mereka ke Medan, saya yang mengurusi tim pengacara. Termasuk OC Kaligis, tapi jarang," kata Mustafa di Gedung KPK.

Menurut Mustafa, Gatot mempercayakan beberapa tugas kepadanya. Termasuk di antaranya urusan antar-jemput OC Kaligis dan tim kuasa hukum lainnya saat berada di Medan. Dia menambahkan, dirinya sering diminta bantuan untuk melayani rekan-rekan Gatot di luar pemerintahan yang bertamu ke kantor Pemprov Sumut.

"Saya layani mereka sebagai tamu saya, karena ini teman beliau (Gatot). Saya otomatis saja. Banyak sekali teman-teman Gatot di luar pemerintahan," kata Mustafa, sambil berlalu dari kerumunan wartawan.

Sementara, Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan Mustafa sebagai saksi terkait kasus suap hakim PTUN Medan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (Gerry)," kata Priharsa, saat dikonfirmasi.

KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera Syamsir Yusfan, dan pengacara dari law firm milik OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry. Kelimanya dicokok KPK di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015.

Terakhir, KPK juga menetapkan pengacara OC Kaligis sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Saat ini, dia ditahan di Rutan Guntur. Kaligis diduga ikut berperan dalam menyediakan uang suap yang diberikan anak buahnya, Gerry, kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap itu diberikan untuk memenangkan perkara yang digugat Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI