Usut Suap Hakim PTUN, KPK Panggil Gubernur Sumut Lagi Besok

Kamis, 23 Juli 2015 | 15:24 WIB
Usut Suap Hakim PTUN, KPK Panggil Gubernur Sumut Lagi Besok
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (22/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho, Jumat besok (24/7/2015), terkait kasus suap terhadap 3 hakim PUTN Medan.

Panggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan, setelah pada panggilan kedua Politisi PKS tersebut memenuhinya dan dicecar dengan 28 pertanyaan.

Pada panggilan ketiga ini, Suami dari Mantan Anak Buah O.C Kaligis, Evy Susanty tersebut masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anak buah Kaligis, M Yagari Bastara Guntur alias Gerry.

"Gubernur Sumut, Pak Gatot, akan dipanggil kembali besok, masih sebagai saksi buat MYB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2015).

Namun, apa yang disampaikan oleh Priharsa berbeda disangkal oleh Razman Arif Nasution, yang mengaku sebagai pengacara Gatot.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada surat panggilan dan jadwal yang dialamatkan kepada kliennya tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa Istri Gatot, Evi Susanty akan diperiksa pada Senin mendatang (27/7/2015).

"Belum ada jadwal lagi, kalau Ibu Evy hari Senin," kata Razman.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, bahwa pemanggilan Gatot untuk diperiksa KPK bertujuan untuk melengkapi dan juga memperkuat bukti yang sudah dikantongi KPK saat ini.

"Pemeriksaan Gubernur sebagai saksi, untuk melengkapi atau untuk memperkuat pembuktian yang telah kami peroleh dr saksi-saksi lainnya, baik untuk memperjelas perluasan subyek pelaku maupun obyek sumber uang suapnya," kata Indriyanto.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim, satu panitera, dan pengacara yang diduga sedang  melakukan transaksi penyuapan.

Dalam OTT tersebut, Tim Satgas KPK menangkap Gerry yang  diketahui merupakan pengacara anak buah O.C Kaligis, hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI