Anak Buah Gatot Akui Pernah Diminta 'Layani' OC Kaligis

Esti Utami Suara.Com
Kamis, 23 Juli 2015 | 13:19 WIB
Anak Buah Gatot Akui Pernah Diminta 'Layani' OC Kaligis
Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak buah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bernama Mustofa, mengakui bahwa dirinya diminta oleh Gubernur Sumut untuk melayani tim OC Kaligis saat berada di Medan.

"Saya pernah disuruh antar mereka, saya layani mereka sebagai tamu," kata Mustofa di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Mustofa hari ini diperiksa sebagai saksi untuk M Yagari Bhastara alias Gerry yaitu anak buah OC Kaligis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Mustofa datang ke KPK didampingi pengacaranya Razman Arief Nasution yang juga menjadi kuasa hukum Gatot dan Evi Susanti (isitri Gatot).

"Saya karena ini teman beliau (Gatot), saya otomatis saja, banyak selalu teman-teman pribadi Pak Gatot yang tidak ada hubungan dengan pemerintahan," ungkap Mustofa.

Namun, ia mengaku tidak tahu mengenai kasus yang sedang diusut KPK saat ini.

"Tentang yang dipermasalahkan sekarang saya tidak tahu, cuma ketika mereka ke Medan saya yang mengurusi tim pengacara, termasuk OC Kaligis, tapi jarang, tidak pernah mengurus 'entertainment'," tambahnya.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI