Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, alasan pembongkaran tersebut dilakukan karena rumah ibadah tersebut telah melanggar aturan terkait perizinan mendirikan bangunan.
"Saya sudah kasih tahu Wali Kota, Gereja itu nggak berizin. Kalau sudah lama, ya dibuat izinnya. Kalau dia nggak buat, kan jadi melanggar, mesti tetap kita bongkar," kata Ahok kepada wartawan, Rabu malam (22/7/2015).
Menurutnya, keputusan pihaknya untuk membongkar Gereja itu adalah untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Ahok juga menegaskan jika tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam pembongkaran gereja tersebut.
"Kami tidak mau jika (keputusan) dibongkar atau tidak, itu karena dipengaruhi oleh tekanan orang. Tidak ada urusan, ini negara ada konstitusi, ada aturan," kata dia.
Ahok menjelaskan, awalnya bangunan tersebut sudah ada sejak puluhan tahun sebagai tempat tinggal. Namun, sejak difungsikan sebagai rumah ibadah, perizinan bangunan tersebut sudah lama urung diurus oleh pihak gereja.
Pemprov DKI juga sudah memberikan waktu kepada pihak gereja untuk melengkapi perizinan bangun tersebut. Namun, hingga kini, urusan perizinan tersebut belum juga dilakukan oleh pihak gereja.