Nunggak Pajak, Pemprov DKI Berencana Bongkar Mal Green Tebet

Kamis, 23 Juli 2015 | 10:11 WIB
Nunggak Pajak, Pemprov DKI Berencana Bongkar Mal Green Tebet
Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) di Balaikota Jakarta. [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta berencana membongkar Mall Green Tebet, Jakarta Selatan, lantaran diduga telah menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar  Rp 1,8 Miliar.

Penyegelan pusat perbelanjaan yang berdiri di atas lahan milik Yayasan Kostrad itu sudah dilakukan Dinas Pajak DKI Jakarta pada Maret (2015).

"Iya. Kalau sudah disegel kita mungkin mau bongkar nanti, tahap berikutnya bongkar. Nggak bayar pajak juga," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada wartawan, Kamis (23/7/2015).

Selain itu, menurut Ahok, mal tersebut juga diketahui telah menyalahi aturan tentang perizinan mendirikan bangunan.

"Itu ada izin yang salah, dia kerja sama dengan Kostrad, nggak sesuai lalu kita segel," kata Ahok.

Sebelum melakukan penyegelan, kata Ahok, pihaknya telah memberikan peringatan terhadap pengelola mall tersebut untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

"Memang kalau yang bisa kita toleransi, kita toleransi. Misalnya kan kita ga pengen ada kerugian buat orang, masih bisa perbaiki izin kita kasih toleransi bayar denda. Tapi kalau yang bandel dia merasa hebat kadang-kadang dia cuek gitu, terpaksa kita akan ambil tindakan. Nggak ada pilihan," kata dia.

Penyegelan dengan pengosongan paksa mal Tebet Green dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung Juncto Peraturan Gubernur (Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012.

Dalam hal ini diketahui Tebet Green tidak mematuhi Surat Peringatan (SP) Nomor 01/-1.758.1 tanggal 12 Februari 2015, Surat Peringatan (SP II) Nomor 03/-1.758.1 tanggal 18 Februari 2015, dan Surat Segel (SS) Nomor 02/-758.1 tanggal 3 Maret 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI