Suara.com - KPK akan memeriksa Evi Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"(Evi) pasti diperiksa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji seusai halal bi halal dengan karyawan dan wartawan di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Evi Susanti sebelumnya sudah dicegah pergi keluar negeri selama 6 bulan sejak 9 Juli 2015, selain Evi ada lima orang lain yang juga dicegah yaitu Gatot Pujo Nugroho, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan dan O.C Kaligis yang kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan.
Meski sudah dicekal, saat ini Evi ternyata sedang melakukan ibadah umroh.
"Kalau tidak salah lagi umroh," tambah Indriyanto.
Menurut Indriyanto, KPK sedang melakukan pendalaman mengenai sumber uang suap yang diberikan untuk hakim PTUN Medan.
Pengacara Gubernur Sumur Gatot Pujo, Razman Nasution mengakui bahwa Evi Susanti adalah istri muda Gatot.
"Peran Bu Evi Susanti adalah istri beliau. Bu Evi berperan untuk membantu kerja suami," kata Razman.
KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.