Suara.com - Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Rabu (22/7/2015), Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho merasa yakin dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi suap yang dilakukan oleh M. Yagari Bastara Guntur alias Gerry kepada tiga hakin dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal itu disampaikan oleh pengacara Gatot, Razman Arif Nasution. Razman menambahkan, istri Gatot, Evy Susanti juga tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Pengacara Kondang Otto Cornelis Kaligis tersebut.
"Tadi Pak Gubernur ditanya dengan 28 pertanyaan, dan intinya Pak Gubernur merasa yakin bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap hakim, begitu juga dengan ibu Evy Susanti," kata Razman di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Gatot sendiri yang berada di samping Razman tak sedikitpun memberikan keterangan kepada wartawan. Dirinya hanya tersenyum dan membiarkan pengacaranya yang berbicara.
Atas aksi bungkam Gatot, wartawan pun meminta Razman untuk memberikan kesempatan agar Gatot berbicara.
"Kami meminta Pak Gatot yang berbicara, karena dia yang diperiksa," minta wartawan.
Menanggapi permintaan tersebut, Razman menegaskan bahwa Gubernur Sumatera Utara tersebut sudah lelah dan sudah mempercayakan semuanya kepada dirinya.
"Pak Gubernur sudah lelah, tolong dihargai dan jangan dipaksakan, semuanya sudah dilimpahkan kepada saya," kata Razman.
Gatot dipanggil oleh penyidik KPK untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus suap hakim di wilayahnya. Pemeriksaan pada hari ini merupakan kelanjutan dari panggilan kedua yang dilayangkan KPK untuknya, sebab pihak Gatot mengaku panggilan pertama lembaga antirasuah tersebut tidak sampai pada mereka.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim, satu panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan transaksi penyuapan. Dalam OTT tersebut, Tim Satgas KPK menangkap Gerry yang diketahui merupakan pengacara anak buah O.C Kaligis, hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Dalam pengembangannya, untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, KPK pun menetapkan O.C Kaligis sebagai tersangka, karena diduga sumber uang yang diberikan Gerry berasal dari kantornya.