Bupati Morotai Minta Bambang Widjojanto Diperiksa, Ini Kata KPK

Rabu, 22 Juli 2015 | 23:34 WIB
Bupati Morotai Minta Bambang Widjojanto Diperiksa, Ini Kata KPK
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengumumkan penetapan Bupati Morotai, Rusli Sibua, sebagai tersangka dalam kasus suap pada 26 Juni lalu (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku belum menerima permintaan resmi dari Bupati Bupati Morotai, Rusli Sibua untuk memeriksa pengacaranya dalam sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW).

Suara.com - "Belum ada informasi soal itu kepada saya," kata Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu(22/7/2015).

Johan menilai, hingga saat ini KPK belum memutuskan, apakah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan memang diperlukan.

"Belum ada kesimpulan, kan harus dilihat apakah diperlukan atau tidak," jelas Mantan Juru Bicara KPK tersebut.

Sebelumnya, Rusli, tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KPK, menyatakan keinginannya agar Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Pasalnya, kata dia, Bambang sempat menjadi pengacaranya, dan diyakininya tahu semua tentang menyelesaikan sengketanya saat itu. Karena itu, dia menjelaskan bahwa segala informasi yang berkaitan dengan dugaan suap seperti yang disangkakan KPK kepadanya bisa diminta dari Wakil Ketua KPK Nonaktif tersebut.

Kasus yang menjerat Rusli merupakan pengembangan dari kasus Mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Dalam dakwaannya, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Dia menerima Rp2,989 miliar dari Rp6 miliar yang diminta.

Atas perbuatannya, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI