Suara.com - Bupati Morotai yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rusli Sibua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Pasalnya, kata dia, Bambang sempat menjadi pengacaranya dalam sengketa Pilkada Kabupaten Morotai 2011 di MK.
"Jadi saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK. Tentang perkara saya ini sudah saya kuasakan pada BW untuk mengurusnya," kata Rusli usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Rusli pun mengaku tak tahu-menahu soal dugaan suap penanganan perkara di MK yang sudah menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dia pun meminta KPK menggali kasus ini ke para pengacaranya kala itu.
"Saya tidak kenal AKil Mochtar. Tidak pernah komunikasi. Ada sebuah cerita tentang penyetoran, saya sendiri tidak pernah tahu tentang itu. Oleh karena itu, semua tentang saya ini nanti ditanyakan pada BW saja karena beliau lebih tahu yang mengurusnya," jelasnya.
Rusli resmi ditahan KPK pada tanggal 8 Juli 2015 lalu. Hal ini dilakukan usai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi.Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Rusli Sibua diterbitkan pada 25 Juni 2015. Dia disangkakan telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai 2011.
Penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.Dalam dakwaannya, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Dia menerima Rp2,989 miliar dari Rp6 miliar yang diminta.
Atas perbuatannya, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bupati Morotai Minta KPK Periksa Bambang Widjojanto
Rabu, 22 Juli 2015 | 19:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
22 November 2024 | 19:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI