Suara.com - Aparat kepolisian tetap akan mengusut pelaku yang diduga melakukan penculikan terhadap Sintya Hermawan (6) yang terjadi di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, Sabtu (18/7/2015), meski bocah perempuan itu telah ditemukan dan sudah kembali ke pelukan orangtuanya, Selasa (21/7/2015) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, M Iqbal mengatakan, meski hasil visum sementara menunjukkan tidak ada tanda-tanda penganiayaan terhadap korban, tetapi unsur penculikan tetap terpenuhi. Pasalnya, laporan hilangnya bocah perempuan itu sudah lebih dari 1x24 jam.
"Katakanlah tidak ada tanda-tanda kekerasan, tetapi unsur terpenuhi pasal 328 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/7).
Menurut Iqbal, saat ini pihaknya masih melakukan identifikasi terhadap identitas pelaku penculikan dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di PGC. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, di antaranya sopir taksi Bluebird yang telah mengantarkan Sintya ke rumahnya.
"Tim sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan identitasnya, sehingga kita bisa kejar pelakunya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sintya Hermawan alias Tia dilaporkan hilang saat berada di PGC, Sabtu (18/7), sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu, Tia menggunakan rok dan baju gelap. Dia memang diajak orangtuanya untuk menemani berjualan aksesoris telepon genggam di lantai 3 PGC itu.
Hingga akhirnya, Tia ditemukan dan diantar taksi dari Bekasi Barat menuju PGC. Dari PGC, Tia lantas minta diantar ke rumahnya di kawasan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (21/7) kemarin.
Polisi Anggap Unsur Penculikan Sintya Tetap Terpenuhi
Rabu, 22 Juli 2015 | 16:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Pastikan DG Pelaku Penculikan Anak Saat Pulang Sekolah di Tangerang Selatan Sudah Ditangkap
27 September 2024 | 00:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI