Suara.com - Razman Arif Nasution yang mengaku sebagai pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengungkapkan, kalau Evy Susanti, isteri muda Gatot memberikan uang kepada pengacara kondang O.C Kaligis.
Uang tersebut diberikan oleh Evy saban OC berkunjung ke Medan, paling besar 10 ribu Dolar Amerika.
"Asal berangkat ke Medan, minta uang pernah 5.000, 3.000 dan 10 ribu Dollar Amerika Serikat," kata Razman di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Menurut Mantan Pengacara Komjen Budi Gunawan tersebut, Evy juga sudah lama berkenalan dengan O.C Kaligis, jauh sebelum Gatot mengenal Kaligis.
"Evy, posisi beliau sudah kenal O.C. Kaligis sejak beberapa tahun lalu, sebelum ketemu pak Gatot. Yang kemudian bu Evy ini membantu misalnya pak O.C akan berangkat ke Medan untuk katakan mengikuti TUN," jelasnya.
KPK mensinyalir Evy terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dia diduga menjadi perantara suap yang diberikan Gatot untuk anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry. Diduga suap tersebut diberikan agar PTUN Medan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Pemerintah Provinsi Sumut terhadap Kejaksaan Agung.
Gugatan itu dilayangkan sehubungan dengan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bansos dan BDB Pemprov Sumut.
Sementara itu, suap terhadap hakim PTUN Medan mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim dan panitera di kantor PTUN Medan, pada 9 Juli 2015.
Ketika itu, tim satgas KPK berhasil meringkus Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya.
Saat ditangkap, Gerry dan Ketua PTUN Medan diduga tengah bertransaksi suap. Hal itu diperkuat dengan disitanya uang sebesar 15 ribu Dolar AS dan 5 ribu Dolar Singapura. Terkait kasus tersebut, KPK juga telah mencegah Gatot dan Evy untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.