Suara.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan supaya jaksa melakukan tugasnya dengan profesional dan tidak menjadikan sebuah perkara seperti barang dagangan.
"Saya tidak ingin dengar penegak hukum yang melakukan pemerasan atau tindakan memperdagangkan perkara atau penuntutan dan menjadikan tersangka sebagai ATM, tidak!" kata Presiden dalam pidatonya di upacara peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-55 Kejaksaan di Lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2015).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, dirinya juga sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Komisi Kejaksaan yang tugasnya mengawasi kinerja jaksa dalam bertugas. Harapannya, supaya pengawasan kinerja jaksa meningkat dan sosok jaksa semakin berwibawa.
"Saya minta Komisi Kejaksaan yang Keppresnya sudah saya tandatangani, segera lakukan tugas pengawasan dan kinerja jaksa serta pegawai kejaksaan," ujarnya.
Dia juga berharap, Kejaksaan melakukan upaya perbaikan yang menyeluruh dari hulu sampai hilir. Reformasi birokrasi itu, sambungnya, harus dilakukan dengan dimulai dari pembenahan integritas.
"Sistem harus ditegakan tanpa kompromi. Hukum yang berjalan baik jika ada di tangan penegak hukum yang baik," ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, agar kejaksaan meningkatkan komunikasi dan sinerginya dengan penegak hukum lain, yaitu KPK dan Polri.
"Aparat penegak hukum harus saling berdampingan, bukan berhadapan. Ke depan kerjasama pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama," tegas Presiden.