Pernah Mangkir, Gubernur Sumut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 22 Juli 2015 | 10:21 WIB
Pernah Mangkir, Gubernur Sumut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry dalam kasus dugaan korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gatot tiba di gedung KPK Jakarta pada sekitar pukul 09.40 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova Putih bernomor polisi B 1429 RFN.

Gatot yang mengenakan kemeja batik bercorak cokelat itu datang didampingi oleh pengacara Razman Nasution.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu tidak berkomentar apapun mengenai pemanggilannya, ia hanya mengumbar sedikit senyum kepada wartawan dan langsung masuk ke ruang tunggu steril KPK.

Sebelumnya diberitakan kalau Gatot diperiksa baru sebagai saksi saja.

"Pak Gubernur akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap Hakim di PTUN Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Pelaksaja Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa pemanggilan Gatot untuk diperiksa KPK bertujuan untuk melengkapi dan juga memperkuat bukti yang sudah dikantongi KPK saat ini.

Pasalnya, menurut Indriyanto, bisa saja dari kesaksian tersebut pihak yang terlibat dan perkara yang ditransaksi diperluas atau muncul sesuatu yang baru.

"Pemeriksaan Gubernur sebagai saksi, untuk melengkapi atau untuk memperkuat pembuktian yang telah kami peroleh dr saksi-saksi lainnya, baik untuk memperjelas perluasan subyek pelaku maupun obyek sumber uang suapnya," kata Indriyanto.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim, satu panitera, dan pengacara yang diduga sedang  melakukan transaksi penyuapan.

Dalam OTT tersebut, Tim Satgas KPK menangkap Gerry yang  diketahui merupakan pengacara anak buah O.C Kaligis, hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Dalam pengembangannya, untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, KPK pun menetapkan O.C Kaligis sebagai tersangka, karena diduga sumber uang yang diberikan Gerry berasal dari kantornya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI