Kasus Suap Hakim PTUN Medan, KPK Periksa Gubernur Sumut

Rabu, 22 Juli 2015 | 09:13 WIB
Kasus Suap Hakim PTUN Medan, KPK Periksa Gubernur Sumut
Anggota Majelis Hakim PTUN Medan digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7) dini hari. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (22/7/2015), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PTUN Medan yang juga melibatkan pengacara kondang OC Kaligis.

Ini merupakan panggilan kedua sebagai saksi setelah pada panggilan pertama Gatot tak datang dengan alasan tak menerima surat panggilan dari KPK.

"Pak Gubernur akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap Hakim di PTUN Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Suara.com.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, bahwa pemanggilan Gatot untuk diperiksa bertujuan untuk melengkapi dan juga memperkuat bukti yang sudah dikantongi KPK saat ini.

"Pemeriksaan Gubernur sebagai saksi, untuk melengkapi atau untuk memperkuat pembuktian yang telah kami peroleh dari saksi-saksi lainnya, baik untuk memperjelas perluasan subyek pelaku maupun obyek sumber uang suapnya," kata Indriyanto.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim, satu panitera, dan pengacara yang diduga sedang  melakukan transaksi penyuapan.

Dalam OTT tersebut, Tim Satgas KPK menangkap Gerry yang  diketahui merupakan pengacara anak buah O.C Kaligis, hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Dalam pengembangannya, untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, KPK pun menetapkan O.C Kaligis sebagai tersangka, karena diduga sumber uang yang diberikan Gerry berasal dari kantornya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI