Mendagri Selidiki Perda Larangan Bangun Tempat Ibadah

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 22 Juli 2015 | 08:01 WIB
Mendagri Selidiki Perda Larangan Bangun Tempat Ibadah
Mendagri Tjahjo Kumolo. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan pemerintah daerah Kabupaten Tolikara untuk menyelidiki adanya peraturan daerah yang melarang pembangunan tempat ibadah baru di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Tjahjo melalui pesan siangkat di tengah kunjungan kerjanya ke Papua selama dua hari pada Selasa (21/7/2015).

"Saya meminta bupati dan DPRD untuk membuka ulang arsip lama, yang bupati dan DPRD sekarang tidak tahu apakah benar ada perda itu," kata Tjahjo.

Jika ditemukan terdapat perda yang melanggar hak asasi manusia, maka Kemendagri bisa mengklarifikasi dan membatalkan perda tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya.

"Sudah menjadi tugas Pemerintah memberi kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing," katanya.

Sementara itu, Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya perda yang melarang membangun tempat ibadah selain Gereja Injil di Indonesia (GIdI) karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut.

"Memang ada perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIdI di sini, sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir untuk gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (perda) itu," kata Usman.

Bupati juga membenarkan bahwa di Tolikara terdapat perda yang melarang pembangunan Masjid.

"Itu dalam bentuk peraturan bupati, Masjid dilarang juga dibangun dalam perda tersebut. Kalau Mushalla memang dari dulu ada," tambahnya.

 Terkait akan hal itu, Mendagri meminta jajaran pemda dan DPRD setempat meninjau kembali perda tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI