Suara.com - Sebanyak 35 orang sudah diperiksa aparat kepolisian di Polres Tolikara terkait insiden yang terjadi di Karubaga, Tolikara, Papua, saat solat Idul Fitri berlangsung pada 17 Juli 2015.
Direskrimum Polda Papua Kombes Dwi Riyanto di Jayapira, mengatakan ke-35 orang yang diperiksa itu ada enam diantaranya anggota polisi dan mereka diperiksa sebagai saksi.
"Para saksi yang dimintai keterangan itu ada beberapa diantaranya korban pelemparan saat sedang melaksanakan Shalat Ied di lapangan depan Koramil Karubaga," katanya.
Penyidik polisi masih terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari para saksi, baik yang menjadi korban maupun yang melihat terjadinya insiden tersebut.
Menurut Kombes Dwi Riyanto, saat ini Ditreskrimum Polda Papua mengerahkan 12 orang penyidik untuk membantu polres setempat dalam mengungkap kasus penyerangan terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan sembahyang Idul Fitri dan pembakaran kios yang juga menyebabkan terbakarnya mushala di sekitar kios.
"Untuk kasus penembakan yang terjadi sesaat setelah penyerangan dengan cara melempar para jamaah yang sedang shalat Ied itu sedang diperiksa oleh Propam Polda Papua," terang Dwi Riyanto.
Insiden di Karubaga, ibukota Kabupaten Tolikara, diduga akibat surat yang dikeluarkan Badan Pekerja Gereja Injili di Indonesia (BP GIDI) Tolikara tertanggal 11 Juli 2015.
BP GIDI Tolikara dalam surat edaran tertanggal 11 Juli 2015, selain melarang umat Islam melaksanakan Shalat Ied, juga melarang agama lain dan gereja denominasi lainnya mendirikan tempat ibadah di Tolikara. (Antara)