Sementara kebijakan libur Lebaran para PNS pada tahun 2015 didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri PANRB, Nomor : 05 TAHUN 2014, Nomor : 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor : 02/SKB/MENPAN-RB/V/2014, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, bahwa hari libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1436 H adalah tanggal 17 dan 18 Juli 2015, sedangkan cuti bersamanya selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015.
PNS Mulai Masuk Rabu, Menteri Yuddy Yakin Takkan Ada yang Bolos
Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 22 Juli 2015 | 01:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Prabowo Banyak Ubah Nomenlaktur Kementerian, Gaji PNS Tetap Sama?
28 Oktober 2024 | 16:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI