PNS Mulai Masuk Rabu, Menteri Yuddy Yakin Takkan Ada yang Bolos

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 22 Juli 2015 | 01:08 WIB
PNS Mulai Masuk Rabu, Menteri Yuddy Yakin Takkan Ada yang Bolos
Menpan RB, Yuddy Chrisnandi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan para pegawai negeri sipil (PNS) harus kembali fokus melayani masyarakat pascalibur Lebaran.

"Saatnya PNS kembali kepada fitrahnya sebagai pelayan rakyat. Layani masyarakat dengan baik dan ikhlas," kata Menteri Yuddy dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Yuddy sendiri meyakini tidak akan ada PNS yang mangkir dari jadwal masuk kerja yang ditentukan pemerintah setelah Idul Fitri yaitu Rabu (22/7/2015) pukul 07.30.

Walau begitu, Guru Besar dari Universitas Nasional Jakarta ini meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tetap melakukan pemantauan para PNS yang bolos.

"Bila masih banyak kantor yg sepi, jangan berburuk sangka karena bisa jadi sebagian PNS-nya cuti. Sebagai contoh di kantor Kemenpan-RB, ada 32 persen pegawai yang mengambil cuti tahunan," kata Yuddy.

Kemenpan-RB memang gencar mengampanyekan reformasi birokrasi, salah satunya dengan meningkatkan kedisiplinan aparat sipil negara, seperti dalam hal hari masuk setelah libur Lebaran.

"Jangan ada yang menambah liburan setelah Hari Idul Fitri dan cuti bersama," ujar Menteri.

Oleh sebab itu, ia mengajak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi disiplin secara konsisten terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai di masing-masing instansi pemerintah.

"PNS harus disiplin dan masuk kerja sesuai ketentuan. Jika bolos tanpa surat ijin atau keterangan akan ada sanksi disiplin, berupa teguran lisan atau tertulis yg mempengaruhi kondite kenaikan pangkat," tuturnya.

Ada pun kebijakan sanksi disiplin ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI