Ayah Sintya: Kenapa Dia Tega Bawa Anak Saya?

Selasa, 21 Juli 2015 | 21:26 WIB
Ayah Sintya: Kenapa Dia Tega Bawa Anak Saya?
Kediaman keluarga Sintya di Jalan Jamrud V, Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur. [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sintya Hermawan alias Tia (6) yang dilaporkan hilang saat berada di PGC sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (18/7/2015), sudah kembali ke pangkuan keluarganya, pagi ini, Selasa (21/7/2015).

Ayahanda Tia, Ridwan Hermawan, mengaku menyerahkan seluruhnya kepada proses di kepolisian.

"Kalau tertangkap, saya serahkan seluruhnya ke polisi," kata Ridwan di rumahnya, Selasa (21/7).

Hanya saja menurutnya, yang hendak dia pertanyakan kepada pelaku ketika ditangkap cuma satu. "Kenapa dia tega bawa anak saya," ujarnya.

Untuk diketahui, Sintya Hermawan alias Tia dilaporkan hilang saat berada di PGC sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (18/7/2015). Kala itu, Tia mengenakan rok dan baju gelap. Dia memang diajak orangtuanya untuk menemani berjualan aksesoris telepon genggam di lantai 3 PGC.

Hingga akhirnya pagi tadi, Tia ditemukan dan diantar taksi dari Bekasi Barat menuju PGC. Dari PGC, Tia lantas minta diantar ke rumahnya di kawasan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia pun sudah bertemu dengan kedua orangtuanya.

Saat ini, polisi disebutkan sudah memeriksa delapan saksi. Namun belum diketahui lokasi pelakunya. Modal kuat polisi adalah bukti rekaman CCTV di PGC, tempat Tia dibawa orang.

Untuk sementara, pelaku akan disangkakan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman untuk pasal 328 KUHP adalah 12 tahun penjara, sedangkan ancaman Pasal 83 UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara dan denda Rp600juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI