Suara.com - Polisi menyatakan telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan penculikan terhadap Sintya Hermawan alias Tia (6). Meski demikian, polisi belum memeriksa Tia, dengan alasan masih menjaga kondisi psikisnya usai terpisah dari orangtuanya selama tiga hari.
"Untuk saat ini, sudah ada delapan saksi. Saksi yang diperiksa dari lingkungan kerja orangtua, petugas keamanan lingkungan kerja orangtua, kedua orangtuanya, dan terakhir sopir taksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/7/2015).
Selain itu, sejumlah bukti juga sudah diperiksa polisi, termasuk rekaman CCTV yang ada di lokasi, yang merekam sosok orang yang diduga menculik Tia. Namun diakui, dari rekaman itu belum ada saksi yang mengaku mengenal orang tersebut.
"Dari pemeriksaan ini, belum ada yang mengatakan mengenal pelaku," ujar Faroq.
Terlepas dari itu, Faroq berharap pelaku bisa menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. "Kalau punya itikad baik, dia menyerahkan diri kepada kepolisian. Supaya ada keringanan dari hakim untuk putusannya, dibanding ditangkap oleh polisi," tegasnya.
Untuk sementara, tersangka pelaku akan disangkakan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman untuk pasal 328 KUHP adalah 12 tahun penjara, sedangkan ancaman Pasal 83 UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Polisi Sudah Periksa 8 Saksi dalam Kasus Penculikan Sintya
Selasa, 21 Juli 2015 | 18:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Pastikan DG Pelaku Penculikan Anak Saat Pulang Sekolah di Tangerang Selatan Sudah Ditangkap
27 September 2024 | 00:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI