Suara.com - Polisi menduga pelaku penculikan Cintya Hermawan alias Tia (6), bocah yang dilaporkan diculik di PGC pada Sabtu (18/7/2015), berjumlah lebih dari satu orang. Hal itu diketahui dari keterangan Tia kepada Polisi.
"Selama dua hari ini, anak itu, pengakuannya di dalam ruangan bersama dua orang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faruq, di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (21/7/2015).
Berdasarkan keterangan ini, polisi akan melakukan penyelidikan. Saat ini, Tia juga sudah diberikan perawatan trauma healing untuk psikisnya. Trauma healing ini dilakukan supaya tidak ada ketakutan yang tertinggal pada kejiwaan sang bocah.
"Saat ini Tia juga sudah diberikan bantuan psikologis," kata Faruq.
Atas peristiwa ini, Faruq menambahkan, akan menyangkakan pelaku dengan pasal 37 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau pasal 328 KUHP tentang penculikan yang ancamannya 12 tahun penjara.
"Pidananya 328 KUHP junto pasal 37 UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014," kata dia.