Sembilan TKI Selamat Dari Penyekapan di Malaysia

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 21 Juli 2015 | 13:01 WIB
Sembilan TKI Selamat Dari Penyekapan di Malaysia
TKI yang dideportasi Malaysia lewat Nunukan. (Antara/M. Rusman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat belas TKI, sembilan orang diantaranya asal Nusa Tenggara Barat berhasil diselamatkan dari penyekapan di setu tempat penampungan TKI di Malaysia.

"Mereka ini diselamatkan setelah pihak KJRI bekerjasama dengan Polisi Malaysia menggerebek penampungan tenaga kerja Indonesia di Kuching," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan TKI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat Muhamad Zainal di Mataram, Selasa (21/7/2015).

 Kini ke 14 TKI tersebut di tampung di rumah perlindungan khas perempuan di Kota Kinabalu, Sabah Malaysia.

"Saat ini majikan sudah ditahan dan tinggal menunggu persidangan, sedangkan pelaku lain yang terlibat termasuk yang memberangkan mereka dari Sumbawa Indonesia masih buron," ujarnya.

Menurut dia, terbongkarnya kasus tersebut setelah salah seorang TKI asal Sumbawa, NTB, bernama Iis berhasil melarikan diri dari penampungan dan diselamatkan pihak KJRI di Malaysia.

Oleh pihak KJRI kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi Malaysia dan ditindaklanjuti upaya penyelamatan.

"Dari hasil keterangan BAP yang disampaikan Iis kepada polisi Malaysia terdapat 145 TKI yang masih disekap dan 45 diantaranya dari NTB, tetapi setelah dilakukan cross check ada sembilan orang, sedangkan yang lain masih di telusuri," jelasnya.

Zaenal menyebutkan, kesembilan TKI asal NTB itu, diantaranya Nurmey warga Kabupaten Lombok Timur, Eva Rosdiyana asal Kabupaten Sumbawa, Murniati asal Kabupaten Lombok Barat, Fatimah asal Sumbawa, Suminah asal Sumbawa, Pranita asal Lombok, Dwi Rahayu asal Sumbawa, Iyes Ariska asal Sumbawa, Lili Suryani asal Sumbawa, Ida Royanti dari Lombok. Satu orang lagi bernama Jamaludin asal Kabupaten Bima yang kabur dari majikan.

"Dari pengakuan para TKI ini mereka tidak digaji selama tujuh bulan dan mereka dipekerjakan dengan majikan yang berbeda-beda dan pindah-pindah rumah, jika sudah selesai bekerja mereka dibawa menuju penampungan," terangnya.

Lebih lanjut, Zaenal menuturkan para TKI ini pada awalnya dijanjikan bekerja ke Brunai Darussalam, namun kenyataannya setelah semua dokumen lengkap mereka di bawa ke Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian, dari Pontianak mereka diberangkatkan menuju Kuching, Malaysia secara ilegal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI