O.C. Kaligis Belum Restui Rencana Laporkan KPK ke Komnas HAM

Selasa, 21 Juli 2015 | 11:54 WIB
O.C. Kaligis Belum Restui Rencana Laporkan KPK ke Komnas HAM
OC Kaligis ditahan. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pengacara tersangka kasus suap Otto Cornelis (OC) Kaligis ke Komnas HAM, terkait dengan larangan KPK atas kunjungan keluarga selama masa penahanan ternyata belum mendapat persetujuan OC Kaligis.

"Rencana itu ada, namun semua harus persetujuan Pak OC dulu," kata salah satu pengacara Kaligis, Tommy Apriawan saat dihubungi Suara.com, Selasa(21/7/2015).

Menurutnya alasan mendasar diambilnya langkah tersebut, awalnya adalah karena pihak KPK tidak mengindahkan hak-hak pihak keluarga untuk menemui Kaligis pada hari raya Idul Fitri yang jatuh pada Jumat (17/7/2015) lalu.

"Alasan yang paling mendasar adalah karena hak tersangka untuk dikunjungi dalam masa tahanan itu dilanggar oleh KPK dengan peraturan internalnya KPK itu sendiri, yaitu adanya istilah KPK masa isolasi tahanan atau masa pengenalan rutan," jelas Tommy.

Padahal menurutnya, semua hak tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Pidana.

"Hak Tersangka dalam tahanan untuk dikunjungi oleh penasehat hukumnya, keluarganya itu dijamin oleh Undang-undang (KUHAP)," tutupnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kaligis disangka dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Sebelumnya, pasal yang sama juga dikenakan kepada Gerry.

Tim Satgas KPK sebelumnya juga melakukan penangkapan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (14/7) sore.

Dalam kasus ini, KPK pun sudah menetapkan status tersangka kepada Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), dua hakim anggota PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI